Archives

0

Pemikiran Pendidikan Al-QABISI

Mukhlasinku Senin, 03 Mei 2010
A. Latar Belakang

Abu al-Hasan Ali bin Muhamad Khalaf al-Ma’afiri al-Qabisi, Lahir di Kairawan, Tunisia, bulan Rajab 224 H, bertepatan dengan 13 Mei 936 M. mengenai gelar al-Qabisi, menurut Al-Qdhi’iyah bahwa Abu Hasan (al-Qabisi) bukan berasal dari kabilah al-Qabisi, akan tetapi karena pamannya selalu mengenakan sorban rapat-rapat dikepalanya, dan perbuatan ini dianggap bertentangan dengan kebiasaan orang Qabisi, maka ia diberi gelar al-Qabisi.
Riwayat pendidikan Al-Qabisi terjadi pada masa perantauannya dibeberapa Negara timur tengah, diantaranya Mesir. Afrika Utara, dan Tunisia pada tahun 353H/063M selama lima tahun. Wafat 3 rabi’ul awal 403H/23 oktober 1012M.
Di mesir ia berguru kepada salah seorang ulama di iskandariyah, di afrika utara ia memperdalam ilmu agama dan hadits dari ulama terkenal, seperti: Abul Abbas al-Ibyani, dan Abu hasan bin Masruf ad-Dhibaghi dan Abu Abdillah bin Masrur Al-Ass’ali.
Ketika ia berada ditunisia ia belajar ilmu Fiqh kepada ulama mazhab Malikiyah, sehingga ia menjadi ahli fiqh. Beberapa pengamat sepakat bahwa al-Qabisi adalah ulama yang terkemuka pada zamannya dalam bidang fiqh dan hadits. Dengan demikian corak pemikiran keislaman bersifat normative, dengan corak tersebut maka acuan yang digunakan al-Qabisi dalam merumuskan pemikirannya dalam bidang pendidikan berparadigma fiqh dengan berdasarkan Qur’an dan Hadits.
Karyanya dalam bidang pendidikan adalah dalam kitab yang berjudul, Ahwal al-Muta’al-limin wa ahkam al-Mua’allimin wa al-Muta’allimin. Kitab ini berisi mengenai rincian prilaku murid dan hukum-hukum yang mengatur para guru dan murid. Kitab ini baru dikenal pada abad 4 hijriyah dan sesudahnya.


B. Konsep Pendidikan Al-Qabisi
a. Pendidikan Anak-Anak
Menurut al- qabisi pendidikan anak-anak merupakan hal yang sangat penting dalam rangka menjaga keberlangsungan bangsa dan Negara dan ini merupakan upaya yg amat strategis. Dalam mengajar seorang guru harus memiliki keluasan ilmu dan berakhlak mulia dan tekun beribadah, yang berimplikasi dalam pengajarannya, inilah faktor keberhasilan seorang guru dalam mengajar. Seorang guru harusnya tidak hanya paham teori, akan tetapi lebih pada pelaksanaan teori tersebut atau prakteknya dalam kehidupan sehari-hari.
b. Tujuan Pendidikan
Tujuan pendidikan yang di kehendaki Al-Qabisi adalah agar pendidikan dan pengajaran dapat menumbuh-kembangkan pribadi anak sesuai dengan nilai-nilai Islam yang benar. Al-Qabisi juga menghendaki tujuan pendidikan yang mengarah agar anak memiliki keterampilan dan keahlian pragmatis yang dapat mendukung mencari nafkah. Ini diberikan setelah memperoleh pendidikan agama dan akhlak dengan harapan dalam mencari nafkah atau bekerja didasari rasa takut kepada Allah.
c. Kurikulum
Kurikulum Ijbari
Kurikulum ijbari adalah kurikulum(mata pelajaran) wajib bagi setiap anak didik. Isi kurikulumnya adalah mengenai kandungan ayat al-qur’an, seperti sembahyang dan doa doa. Dan penguasaan terhadap ilmu nahwu dan bahasa arab yang keduannya merupakan persyaratan mutlak untuk memantapkan bacaan al-qur’an. Kurikulum yang berkenaan dengan bahasa dan baca tulis al-Qur’an diberikan pada tingkat dasar, yaitu kuttab. Pendapat al-Qabisi tentang pentingnya pelajaran baca tulis dan pemahaman al-Qur’an dalam hubungannya dengan shalat itu menggambarkan kecenderungannya sebagai sebagai seorang ahli fiqh .



Mengintegrasikan antara kewajiban mempelajari al-Qur’an dengan sembahyang dan berdoa berarti telah mengintegrasikan antara aspek berfikir merasa dan berbuat(beramal). Prinsip kurikul tersebut sesuai dengan pandangannya mengenai ilmu jiwa yang ditetapkan melalui prinsip tiga logis,(1) menumpahkan perhatian kepada pengajaran al-qur’an karena itu adalah untuk menambah ma’rifat kepada allah dan mendekatkan diri kepada allah. (2) Pentingnya ilmu nahwu untuk memahami kitab suci secara benar bagi anak. (3) Mengajaarkan bahasa arab sebagai alat untuk memahami makna ayat al-qur’an beserta huruf hijaiyahnya agar dapat menulis dan mengucapkannya dengan benar.

Kurikulum Ikhtiyari ( tidak wajib/pilihan)
Kurikulum ini berisi ilmu hitung dan seluruh ilmu nahwu, bahasa arab syi’ir, kisah masyarakat arab, sejarah islam ilmu nahwu dan bahasa arab lengkap, dan keterampilan, ilmu berhitung(sesuai dengan izin orangtua) peserta didik.
Al-Qabisi amat selektif dalam memasukkan pelajaran dalam kurikulum yang besifat ikhtiyari yaitu selalu dikaitkan dengan tujuan untuk mengembangkan akhlak mulia pada diri anak didik, menumbuhkan rasa cinta kepada agama, berpegang teguh pada ajaran islam serta berprilaku sesuai dengan nilai-nilai agama yang murni.
demikian pentingnya tujuan beragama dalam kurikulum tersebut diatas tampak dipengaruhi oleh situasi masyarakat pada waktu itu yang taat beragama. Menurut Ali al-Jumbulati bahwa kondisi lingkungan hidup social budaya pada masa Al-Qabisi adalah bersifat keagamaan yang mantap.






d. Metode dan Teknik Belajar
Metode dan teknik belajar yang diterapkan al-Qabisi adalah menghafal, melakukan latihan dan demonstrasi langkah-langkah penting dalam menghafal adalah didasarkan pada penetapan waktu terbaik yang dapat mendorong meningkatkan kecerdasan akalnya. Waktu istirahat adalah waktu yang amat penting untuk menyegarkan fikiranya. Tahapan metode manghafal al-Alqabasi sesuai dengan hadits nabi, yaitu dimulai dengan menghafal kalimat, memahami isinya dan mengulangnya kembali. Hubungan metode menghafal dengan pendidikan akal adalah dalam menghafal sesuatu tentu kita akan mengingatnya dalam memory kita, kemudian hafalan tersebut sebagai dasar kita untuk berfikir dan melatih akal kita ketika ada pengetahuan baruk masuk ke otak kita.

e. Pencampuran Belajar Antara Murid Laki-Laki dan Perempuan
Pencampuran belajar antara murid laki-laki dan perempuan dalam satu tempat dikenal dengan istilah Co-Educational Clases . al-Qabisi tidak setuju bila murid laki dan perempuan dicampur dalam satu kelas atau kuttab sehingga anak itu harus tetap belajar sampai usia baligh( dewasa) hal ini akan menimbulkan hal yang tidak baik. Pendapatnya ini sesuai dengan garis ajaran agama Islam, karena anak yang berusia muharriqah (masa pubertas/remaja) tidak memiliki ketenangan jiwa dan timbul dorongan kuat untuk mempertahankan jenis kelaminnya dan dikhawatirkan akan timbul hal-hal yang tidak baik dan merusak moralnya.

f. Demokrasi dalam Pendidikan
Al-Qabisi memiliki pandangan tentang demokrasi dalam pendidikan. Menurut, al-Qabisi pendidikan adalah hak semua orang tidak ada pengecualian.baik laki-laki maupun perempuan.. laki-laki dan perempuan memperoleh hak yang sama dalam hal pendidikan. Ia menghendaki agar penyelenggaraan pendidikan anak-anak Muslim dilaksanakan dalam satu ruang dan memperoleh pengetahuan dari pendidik yang satu. Sehingga tidak perlu dibagi-bagi menjadi tingkat atau jenjang, pendapatnya yang demikian mengisyaratkan adanya paham demokrasi dalam pendidikan. Al-Qabisi juga mengajak kepada para guru agar dalam mengajarnya jangan terpengaruh lingkungan masyarakat dan juga perbedaan stratifikasi social yang ada, atas dasar itu diharapkan para guru agar dalam mengajar tidak membedakan antara anak yang mampu dan tidak mampu, berdasarkan rasa persamaan dan penyediaan kesempatan belajar bagi semua secara sama.

Konsep pendidikan yang ditawarkan oleh al-Qabasi pada inti adalah pendidikan akhlak sama seperti konsepnya ibnu Maskawaih, namun al-Qabisi tidak hanya sebatas pada pendidikan akhlak saja namun juga pengetahuannya tentang agama harus diperdalam, dan juga pelajaran yang mendukung agar anak didik lebih mudah memahami agama islam denga benar. Pelajaran yang mendukung anak didiknya diantaranya adalah bahasa arab, ilmu hitung, syi’ir, ilmu nahwu dan lain sebagainya. Pendidikan tersebut adalah bersifat akherati, al-Qabisi juga memperhatikan pendidikan yang bersifat duniawi, diantaranya adalah memeberikan pelajaran keterampilan, dan keahlian pragmatis agar nantinya seorang anak didik tersebut dapat mencari nafkah untuk kebutuhan hidupnya dan juga didasari landasan takut kepada Allah swt.
Pada masa sekarang ini ditengah moralitas manusia yang turun konsep pendidikan yang ditawarkan oleh al-Qabisi sangatlah relevan. Pendidikan agama dan akhlak mulia itu sangat penting ditengah masyarakat kita sekarang ini karena diharapkan dengan ini moral masyarakat menjadi baik kembali.

Kurikulum ijbari yang ditawarkan al-Qabasi adalah pendidikan dasar yang terjadi di kuttab, pendidikan dasar tersebut salah satunya mengenai pemberian pelajaran bahasa arab, jika ditanyakan relevansinya menurut saya tidak relevan untuk ukuran masyarakat Indonesia, karena pada masa Al-Qabisi bahasa arab merupakan bahasa sehari-hari, jadi tidaklah sulit belajar bahasa arab yang merupakan bahasa ibu, berbeda dengan kondisi masyarakat Indonesia, bahasa arab bukan merupakan bahasa ibu. Tentu sangat sulit menangkap pemahamannya jika diberikan pada tingkatan pertama.

Menurut Ali al-Jumbulati bahwa kondisi lingkungan hidup sosial budaya pada masa Al-Qabisi adalah bersifat keagamaan yang mantap. Kondisi masyarakat tersebut merupakan kondisi masyarakat yang agamis sekali. Ini kaitanya dengan pencampuran murid laki-laki dan perempuan dalam satu tempat,
telah dijelaskan bahwa, tidak bolehnya bercampur karena dikhawartirkan pada mas remaja adalah masa pubertas, tidak memiliki ketenangan jiwa, dan timbul dorongan biologis yang paling kuat dan jika berdekatan dengan wanita akan terjadi pelanggaran seksual. Jadi pada sekarang ini dicampur ataupun tidak tetaplah terjadi pelanggaran seksual, dorongan biologis yang sangat kuat akan terpendam, dan akan terlampiaskan pada saat berada ditengah-tengah masyarakat, mengingat moral masyarakat sudah rusak. Keadaan ini jelas berbeda pada masa Al-Qabasi yang kondisi masyarakatnya sangat agamis sekali. Inilah yang sudah tidak relevan digunakan masa sekarang ini
 
Copyright 2010 lasinsebulu.tk